BERANDA

TATA TERTIB SEKOLAH

SMP NEGERI 9  TANGERANG

JL. Belimbing Raya Perumnas I Tangerang

Tata tertib siswa SMPN 9 Tangerang

A.     Pakaian Seragam

  1. Seragam sesuai ketentuan dari sekolah, rapi dan sopan
  2. Memakai atribut sekolah , seperti topi, badge Osis, name tag, tanda lokasi,dan ikat pinggang hitam berlogo OSIS.
  3. Kaos kaki putih berlogo sekolah setinggi minimal 10 Cm di atas mata kaki
  4. Sepatu warna hitam polos/jenis warrior
  5. Hari Senin pakaian kemeja putih celana panjang putih (pria), rok biru panjang (putri)
  6. Hari Selasa kemeja putih rok/celana biru panjang
  7. Hari Rabu kemeja putih celana panjang putih (pria), rok biru panjang (putri)
  8. Hari Kamis pakaian batik lengan pendek dan celana panjang hitam
  9. Menggunakan seragam hari Jum`at (menggunakan seragam muslim) sesuai ketentuan sekolah dan pakaian kemeja putih celana panjang putih (pria), rok biru panjang (putri) untuk non muslim
  10. Hari Sabtu pakaian menggunakan seragam ciri khas
  11. Kemeja dimasukkan ke dalam celana (putra), ke dalam rok (putri).
  12. Model rok berlipit dan panjangnya semata kaki.
  13. Kemeja/celana tidak boleh di gulung
  14. Kemeja dan celana/rok tidak boleh ketat/ junkis
  15. Bagi yang berjilbab, gunakan jilbab warna putih
  16. Pakaian olahraga dipakai hanya pada saat pelajaran olahraga
  17. Siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah
  18. Tidak diperkenankan memakai perhiasan /aksesories yang mencolok/ berlebihan/ berlipstik/pensil alis/mascara / bertato/bercat kuku dan cat rambut.
  19. Bagi siswa putra tidak diperkenankan berambut gondrong/ditindik/ memakai anting/gelang/kalung.

B.      Masuk dan Pulang Sekolah

  1. Siswa wajib hadir 10 menit sebelum bel masuk berbunyi
  2. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB.
  3. Setelah masuk siswa sudah duduk dibangkunya masing dengan rapih serta menyiapkan al-Quran untuk mengikuti budaya baca , dipimpin oleh guru yang mengajar jam pertama.
  4. Siswa yang datang terlambat wajib lapor kepada petugas piket
  5. Siswa yang datang terlambat lebih dari 10 menit tidak diperkenankan mengikuti  jam pelajaran pertama
  6. Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran, siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas
  7. Saat istirahat, siswa tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman dari kantin ke dalam kelas
  8. Kegiatan Belajar Mengajar berakhir pukul 12.20 WIB, kecuali hari jum’at pukul 11.40 WIB. .
  9. Setelah selesai kegiatan belajar siswa wajib mengikuti sholat zuhur berjamaah dan setiap kelas diwajibkan memberikan kultum setelah selesai sholat setiap harinya secara bergantian setiap harinya
  1. Waktu pulang sekolah siswa wajib langsung pulang ke rumah, kecuali ada kegiatan ekskul.
  2. Apabila Siswa  tidak masuk sekolah harus ada keterangan dari orang tua baik lisan, tertulis/surat keterangan dokter.

C.      Kebersihan,Kedisiplinan dan Ketertiban

  1. Setiap kelas dibentuk regu piket kelas
  2. Regu piket kelas bertugas memelihara dan menyiapkan kebersihan kelas, papan tulis, spidol, memasang taplak meja guru, dll.
  3. Regu piket kelas bertugas melaporkan kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran di kelas, seperti membuang sampah sembarangan, membuat gaduh di kelas, corat-coret, atau merusak prasarana sarana/benda-benda yang ada di kelas.
  4. Setiap siswa harus membiasakan diri menjaga dan memelihara kebersihan kelas, halaman sekolah, kamar kecil/toilet dan lingkungan sekolah lainnya.
  5. Tidak diperkenankan mencorat-coret meja, kursi, dan tembok
  6. Siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan kelas, perpustakaan dan laboratorium
  7. Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan kebermanfaatan sarana/prasarana sekolah dan atau sumber belajar lainnya.
  8. Setiap siswa wajib mengerjakan/menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru sehubungan dengan kegiatan belajar.
  9. Siswa tidak diperkenankan menggunakan sarana audio visual di kelas (TV, VCD, DVD, Tape) di luar kepentingan belajar.
  10. Siswa yang tidak masuk sekolah agar memberitahukan kepada wali kelas atau guru piket dengan surat dari orang tua/surat keterangan dokter jika sakit.
  11. Siswa wajib mengikuti upacara bendera tiap hari Senin dan upacara peringatan hari besar nasional/hari besar keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah.

D.     Larangan-Larangan

Dalam kehidupan sekolah, setiap siswa dilarang :

  1. Membawa rokok, merokok, minum minuman keras/yang memabukkan, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba atau obat psikotropika lainnya .
  2. Membawa HP / Alat komunikasi lainnya, Kalkulator, Walkman,Ipot, MP3, tip ex,  dll.
  3. Berpacaran di lingkungan sekolah. Bergaul dengan lawan jenis terlalu berlebihan (berduaan).
  4. Berkelahi/tawuran baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah ataupun  di luar sekolah.
  5. Membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya)
  6. Mencorat-coret dinding bangunan, pagar atau sarana lainnya
  7. Membawa barang/benda yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran/ sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan diri atau orang lain.
  8. Membawa kaset VCD/DVD porno, gambar maupun buku porno.
  9. Membaca, menyimpan dan atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio pornografi.
  10. Membawa kartu atau alat judi lainnya dan bermain judi di lingkungan sekolah.
  1. E.      Sanksi Pelanggaran :

Siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah akan dikenai sanksi berupa :

  1. Teguran
  2. Penugasan yang mendidik
  3. Peringatan
  4. Pemanggilan orangtua
  5. Skorsing
  6. Dikembalikan kepada orang tua

TATA KRAMA SISWA

SMPN 9 TANGERANG

1.Senantiasa menegakan motto sekolah generasi sempana ” bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja , bekerja ikhlas dan bekerja tuntas serta  mengembangkan prinsip  3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada setiap warga sekolah atau tamu
2. Mengucap salam dan bersalaman antar warga sekolah,  dengan teman, guru, kepala sekolah dan karyawan sekolah saat pertama bertemu atau pulang
3. Saling menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama, budaya dan  latar belakang social ekonomi
4. Hormat pada orang tua, guru dan teman.
5. Menghormati dan menghargai hak, ide, pikiran dan pendapat orang lain.
6. Menyampaikan pendapat dan pikirannya secara baik, sopan tanpa menyinggung
perasaan orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan, meminta maaf dan mengucap terima kasih atas jasa
dan bantuan orang lain
8. Bertutur kata yang baik, sopan dan beradab dalam pergaulan, dan tidak menggunakankata-kata yang kasar, kotor, cacian dan pornografi.
9. Berpakaian rapi dan sopan sesuai tata tertib.
1 0. Tidak nongkrong-nongkrong di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu

saat jam sekolah/ pulang sekolah.

  1. Menjaga nama baik diri sendiri sendiri dan nama baik sekolah.
  2. Berusaha mengembangkan potensi diri dengan berbagai kegiatan yang positif.
  3. Mendukung dan atau mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah
  4. Menerapkan kebiasaan hidup bersih, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat

(tidak membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas sekolah).